Polisi Militer Lantamal V Surabaya Gelar Operasi Gaktib dan Yustisi Gabungan TA. 2025

ADMIN UTAMA
0

LANTAMAL V | Polisi Militer Lantamal V menggelar Operasi Gaktib dan Yustisi Gabungan Tahun 2025 ke Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kota Surabaya dengan melibatkan beberapa aparat penegak hukum, diantaranya Pomad, Pomau, Propam Polri, BNN dan Satpol PP Kota Surabaya, Sabtu malam (09/08/2025)

Kegiatan Operasi Gaktib dan Yustisi yang dilaksanakan oleh Pom Lantamal V bertujuan untuk menegakkan hukum dan disiplin prajurit serta mencegah terjadinya perbuatan pelanggaran hukum oleh prajurit TNI yang sedang berada di daerah terlarang khususnya di tempat hiburan malam (THM).

Adapun lokasi atau sasaran dalam kegiatan Operasi Gaktib dan Yustisi TA. 2025 ini, antara lain Glory Karaoke/ Gold Vitel, Royal KTV, Fox Lounge & KTV Tidar, Neon Braserey Club, dan Gozadera Club.

Komandan Polisi Militer Lantamal V Letkol Laut (PM) Andre Thomas Alexander menjelaskan, bahwa operasi ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, khususnya terkait keberadaan di tempat hiburan malam guna menghindari penyalahgunaan narkoba, serta minuman keras.

"Razia gabungan ini merupakan bentuk sinergitas antara TNI dan Polri dalam menjaga integritas serta menegakkan disiplin di internal institusi. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada anggota yang terlibat dalam aktivitas yang melanggar aturan," ujar Danpom Lantamal V.

Dalam pelaksanaan razia, petugas memeriksa identitas pengunjung THM. Pihak POM TNI dan Propam Polri menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah preventif dan represif dalam menciptakan aparat yang profesional, bersih, dan berintegritas.

Pada kegiatan tersebut berhasil mengamankan beberapa oknum TNI sebanyak 23 orang dari beberapa THM (Karaoke dan Club).

Selanjutnya oknum TNI yang terjaring dalam operasi Gaktib dan Yustisi tersebut dibawa ke Kantor Pom Lantamal V untuk dilaksanakan pemeriksaan dan pendataan serta proses hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)